Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir Desember

Sumber Gambar : Pemprov Jateng

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda pajak kendaraan serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program relaksasi itu bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan.

Bacaan Lainnya

“Pak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus penghapusan pajak progresif selama masa program berlangsung,” ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).

Kendaraan Kedua hingga Seterusnya Bebas Pajak Progresif

Selama periode kebijakan berlangsung, pemilik kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya tidak akan dikenai tarif pajak progresif. Menurut Masrofi, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga sempat memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan sebesar lima persen pada Februari 2026.

“Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Tunggakan Pajak Masih Miliaran Rupiah

Bapenda mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini berada di angka sekitar 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Sementara itu, hasil audit tahun 2025 menunjukkan tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Jika ditambah tunggakan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari kendaraan roda dua yang mendominasi jumlah kendaraan di provinsi tersebut.

Melalui program relaksasi ini, Pemprov menargetkan tambahan penerimaan daerah sekitar Rp150–200 miliar.

Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Masrofi menegaskan bahwa program tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan menghapus pokok pajak kendaraan. Keringanan juga berlaku untuk sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokok pajaknya tetap wajib dibayar, sedangkan dendanya yang dihapus,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026. Menurutnya, penerimaan pajak daerah nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *