Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Anggaran

Sumber Gambar : Pemprov Jateng

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna DPRD di Gedung Berlian, Semarang, Senin (28/9/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi bersama pimpinan DPRD Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Taj Yasin mengatakan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama pemerintah provinsi. Fokus anggaran mencakup peningkatan kualitas jalan, penambahan ruas jalan, pemasangan marka, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

“Kita fokus untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” ujarnya usai rapat paripurna.

Pendapatan Daerah Terus Digenjot

Selain memprioritaskan belanja infrastruktur, Pemprov Jawa Tengah juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan. Menurut Taj Yasin, langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendorong masuknya investasi ke Jawa Tengah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah provinsi menerapkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan itu meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Program tersebut telah disetujui Gubernur Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif selama periode relaksasi berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *