SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Pemprov menegaskan akan membuka ruang komunikasi agar berbagai pandangan dan kekhawatiran warga dapat dibahas secara terbuka.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah provinsi berkomitmen menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam proses penyampaian aspirasi.
“Keputusan izinnya berasal dari pemerintah pusat. Saat ini kami masih mendalami persoalan tersebut, dan pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” ujar Taj Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat, baik berupa dukungan maupun kekhawatiran terhadap dampak proyek, perlu dikaji bersama agar menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Saat ini, Pemprov Jateng masih mengumpulkan serta menelaah berbagai data teknis mengenai potensi dan dampak pengembangan energi panas bumi di kawasan tersebut.
Taj Yasin menegaskan, pengembangan energi terbarukan merupakan bagian dari arah kebijakan nasional menuju energi hijau. Karena itu, pemanfaatan panas bumi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengorbankan ekosistem.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap proyek di sektor energi dan pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman wajib mengutamakan aspek keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun, proyek tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum memasuki fase pengeboran.
Setelah penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero), proyek masih memerlukan berbagai perizinan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dwi menegaskan, kepemilikan izin awal tidak berarti kegiatan dapat langsung dimulai. Proses penyusunan izin lingkungan nantinya juga akan melibatkan konsultasi publik dengan menghadirkan masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan.
Berdasarkan kajian awal, kawasan Gunung Ungaran memiliki potensi energi panas bumi sekitar 55 megawatt dengan wilayah kerja seluas kurang lebih 29.800 hektare. Potensi tersebut diperkirakan dapat menyumbang sekitar 4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah





