Ahmad Luthfi Dorong Perlindungan Lahan Sawah dan Minta Insentif bagi Daerah yang Capai Target LP2B

Sumber Gambar : https://jatengprov.go.id/publik/jaga-ketahanan-pangan-ahmad-luthfi-perketat-perlindungan-lahan-sawah-di-jateng/

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan produktivitas pangan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Luthfi, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian. Dari luas tersebut, produksi gabah kering giling pada 2025 mencapai hampir 11 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari produksi nasional. Sementara pada 2026, provinsi itu menargetkan hasil panen padi mencapai 10,5 juta ton.

Ia menegaskan bahwa keberadaan sawah harus dijaga karena lahan yang sudah beralih fungsi sulit untuk dipulihkan kembali.

“Sawah yang hilang tidak mungkin kembali lagi. Karena itu, luas lahan pertanian harus dipertahankan agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi,” kata Luthfi.

Gubernur juga menyampaikan bahwa capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah melampaui batas minimal 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, ia mengakui sejumlah kota masih menghadapi keterbatasan lahan sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Sebagai bentuk apresiasi, Luthfi mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan insentif kepada kabupaten dan kota yang berhasil memenuhi target LP2B.

Selain itu, ia meminta percepatan sertifikasi lahan LP2B agar status kawasan pertanian memiliki kepastian hukum. Dengan kejelasan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah membedakan lahan yang harus dipertahankan dari lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan investasi.

Dalam kesempatan yang sama, Luthfi turut menyoroti sistem perizinan berbasis risiko yang masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, pelimpahan sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi akan mempercepat pengembangan kawasan industri.

“Kami sudah menyiapkan 12 kawasan industri. Kalau kewenangan perizinan bisa didelegasikan ke daerah, prosesnya tentu akan lebih cepat,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan, serta diikuti seluruh bupati dan wali kota secara daring.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan memberikan apresiasi atas capaian Jawa Tengah yang telah memenuhi target LP2B pada Juli 2026. Ia menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti kebutuhan penataan lahan agar perlindungan sawah dapat berjalan beriringan dengan pengembangan investasi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B perlu diterapkan secara proporsional. Menurutnya, daerah perkotaan seperti Surakarta yang memiliki keterbatasan lahan tidak bisa disamakan dengan wilayah lain, sehingga pencapaian target harus dilihat dalam konteks kecukupan di tingkat provinsi secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *