Polisi Buka Posko Aduan Usai Pimpinan Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati

Sumber Gambar : https://regional.kompas.com/read/2026/09/09/160500678/diduga-cabuli-santriwati-kiai-pati-ini-ternyata-ketua-kopdes-merah-putih

PATI – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memicu reaksi warga. Ratusan warga mendatangi lokasi pondok pesantren dan melakukan penyegelan sebagai bentuk protes atas dugaan perbuatan yang dilakukan pimpinan pondok berinisial MKA.

Aksi warga yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu berlangsung setelah informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik. Untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas, MKA mendatangi Polsek Kayen dan meminta perlindungan kepada aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MKA mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berulang kali.

Menurut Dika, modus yang digunakan adalah memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum mengajaknya masuk ke kamar pribadi, lalu melakukan tindakan yang diduga merupakan pencabulan. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut diakui terjadi sebanyak delapan kali terhadap korban yang sama.

Polisi Antisipasi Kemungkinan Korban Lain

Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor secara resmi kepada kepolisian. Namun, penyidik menduga masih ada korban lain yang belum berani menyampaikan laporan karena rasa takut atau tekanan tertentu.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Polresta Pati membuka posko pengaduan khusus bagi santriwati maupun alumni pondok pesantren yang merasa pernah menjadi korban dugaan perbuatan MKA.

“Kami membuka posko aduan bagi korban lain agar segera melaporkan kepada kami sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan secara maksimal,” kata Kompol Dika.

Saat ini MKA telah ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan. Ia diduga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *