Mangkir dari Panggilan Pertama, Tersangka Kasus Asusila Ponpes di Pati Diburu Polisi

PATI – Jajaran Satreskrim Polresta Pati kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria berinisial AS (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah perburuan ini dilakukan setelah tersangka diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan oleh penyidik tanpa memberikan alasan yang sah menurut hukum. Situasi ini memicu pihak kepolisian untuk mengambil langkah lebih tegas guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada 4 Mei 2026 lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, AS tidak menunjukkan batang hidungnya di Mapolresta Pati. Merespons ketidakhadiran tersebut, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Kepolisian menegaskan bahwa panggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi tersangka untuk bersikap kooperatif sebelum penyidik menerapkan upaya paksa.

Ketegasan pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, keberadaan AS hingga saat ini masih misterius. Muncul dugaan kuat bahwa tersangka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati dan berpindah lokasi secara sembunyi-sembunyi. Pelarian ini terindikasi dilakukan secara terencana, mengingat pihak keluarga maupun penasihat hukum tersangka mengaku tidak mendapatkan informasi atau kabar mengenai keberadaan AS. Polisi mensinyalir tersangka sengaja memutus komunikasi dengan pihak manapun untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Jika pada pemanggilan kedua ini tersangka kembali mangkir, Polresta Pati telah menyiapkan skema jemput paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AKP Iswantoro menegaskan bahwa keberadaan tersangka terus dilacak oleh tim intelijen dan reserse di lapangan. Polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya-upaya penghambatan penyidikan, terutama dalam kasus yang menyangkut kehormatan dan masa depan santriwati. Proses hukum ini dipastikan akan terus melaju meskipun tersangka berupaya menghilangkan jejak.

Mengenai latar belakang kasus, AS resmi menyandang status tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta keterangan dari saksi ahli. Sebenarnya, laporan dugaan pencabulan ini telah masuk sejak tahun 2024. Namun, perjalanan kasusnya sempat menemui jalan terjal lantaran adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar jalur hukum. Hal ini sempat mengakibatkan beberapa saksi mencabut keterangan mereka, sehingga penyidikan memerlukan waktu lebih lama untuk penguatan pembuktian.

Meskipun saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor dan mengawal kasus hingga tahap penyidikan, kepolisian menyadari adanya desas-desus di masyarakat mengenai jumlah korban yang diklaim mencapai puluhan orang. Menanggapi hal tersebut, Polresta Pati menegaskan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta hukum dan laporan resmi. Polisi hingga kini belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim jumlah korban massal tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya melalui posko pengaduan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor tanpa perlu merasa takut.

Polresta Pati menjamin kerahasiaan identitas bagi setiap pelapor maupun saksi yang memberikan informasi tambahan terkait kasus ini. Jaminan keamanan ini diberikan agar fakta-fakta yang sempat tertutup akibat upaya intervensi “kekeluargaan” dapat terungkap sepenuhnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus asusila di lingkungan pendidikan agama ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi mengembalikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan pondok pesantren di wilayah Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *