Semarang – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di lingkungan pondok pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,06 miliar untuk perlindungan perempuan dan anak. Padahal, total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp23 triliun pada tahun 2026.
Maulin Niam, peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Tengah (FITRA Jateng), mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk perlindungan anak dan perempuan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng sebesar Rp21,5 miliar, atau hanya 0,09 persen dari APBD.
Setelah ditelisik lebih dalam, anggaran yang secara spesifik untuk perlindungan perempuan hanya Rp770 juta (3,6 persen) dan perlindungan anak hanya Rp297 juta (1,4 persen). Sebagian besar anggaran, yakni Rp16,3 miliar atau 75 persen, justru terserap untuk program penunjang urusan administrasi dan birokrasi.
“Anggaran yang sangat minim ini habis untuk urusan administrasi dan birokrasi saja. Ini mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak,” ujar Maulin usai diskusi publik di Unika Soegijapranata, Semarang, Jumat (29/5/2026).
Ia juga menyoroti ironi bahwa Wakil Gubernur Jateng berlatar belakang santri dan pemilik ponpes, sementara kasus kekerasan seksual justru marak di lingkungan pesantren.
Tren Anggaran Terus Menurun
Nur Laela Hafizah, aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), menambahkan bahwa pemantauan lembaganya terhadap APBD Jateng dalam tiga tahun terakhir (2022-2024) menunjukkan tren penurunan anggaran penanganan kekerasan terhadap perempuan.
-
Tahun 2023: Rp374,5 juta (0,002 persen dari total APBD)
-
Tahun 2024: Rp194,6 juta (0,001 persen)
-
Tahun 2025: Rp165,1 juta (0,001 persen)
“Hasil kajian ini menunjukkan belum ada komitmen pemerintah dalam perlindungan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Negara seharusnya memenuhi kewajiban pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan melalui alokasi anggaran yang memadai,” tegasnya.
Menurutnya, ketika politik anggaran tidak berpihak, korban tidak mendapatkan haknya, dan kekerasan terhadap perempuan akan terus berulang.
Tanggapan Pemprov: Sebagian Besar untuk Belanja Pegawai
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, membenarkan bahwa dari anggaran Rp16 miliar tersebut, sebanyak Rp11,5 miliar digunakan untuk belanja pegawai, termasuk jasa kebersihan, pemeliharaan kantor, serta sarana dan prasarana. Sisanya, sekitar Rp5 miliar, benar-benar untuk belanja kegiatan yang terbagi ke lima bidang.
Meski demikian, Ema mengklaim pihaknya melakukan kolaborasi dengan berbagai instansi untuk menutupi keterbatasan anggaran. Misalnya, pelayanan korban kekerasan di rumah sakit dibiayai dari anggaran BLUD, bantuan hukum korban bekerja sama dengan Kementerian Hukum, dan perlindungan sementara dengan Dinas Sosial.
Untuk pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan, Pemprov bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (untuk sekolah) serta Kanwil Kemenag dan forum ponpes (untuk pesantren).
“Sebenarnya penanganan kekerasan yang paling utama ada pada hulu, yaitu pencegahan. Kami sudah melakukan berbagai upaya melalui Forum Anak, sosialisasi, pendidikan keluarga, dan mendorong sekolah ramah anak,” pungkasnya.



