SEMARANG – Suasana sidang tuntutan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berubah tegang pada Senin (21/9/2026). Kericuhan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Ketidakpuasan pendukung Sudewo memuncak seusai persidangan. Mereka meneriakkan protes kepada tim jaksa, bahkan beberapa orang berusaha mendekati rombongan JPU sehingga aparat kepolisian segera membentuk pengamanan untuk mencegah situasi semakin memanas.
Polisi kemudian mengevakuasi para jaksa ke lokasi yang lebih aman. Meski demikian, sejumlah massa masih sempat mengejar rombongan JPU sebelum akhirnya berhasil dihalau petugas.
Ketegangan juga berlanjut di area luar pengadilan. Massa sempat menghambat laju kendaraan tahanan yang membawa Sudewo menuju rumah tahanan. Aparat memperketat penjagaan dan membuka akses hingga mobil tahanan akhirnya berhasil meninggalkan kompleks Pengadilan Tipikor Semarang.
JPU Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terkait perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta.
Tuntutan tersebut memicu penolakan dari para pendukung yang hadir di pengadilan. Mereka meminta agar tuntutan terhadap Sudewo dibatalkan.
Sudewo Sebut Fakta Persidangan Diabaikan
Menanggapi tuntutan itu, Sudewo menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, isi tuntutan dinilai hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP,” ujar Sudewo.
Ia juga menyebut isi tuntutan yang dibacakan jaksa tidak berbeda dengan dakwaan awal.
“Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali,” katanya.
Sudewo kembali membantah menerima aliran dana, baik dalam perkara proyek DJKA maupun dugaan praktik pengisian perangkat desa.
“Fakta persidangan di DJKA dan perangkat desa. Dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata mengacu pada dakwaan yang disusun jaksa.
“Semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah rencana yang ingin memenjarakan saya. Tapi insyaallah hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan,” pungkasnya.





