JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus perkara yang berkaitan dengan dirinya di KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan Anom tidak bekerja sendiri dalam mengumpulkan uang. Ia diduga dibantu orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Ahmad menyebut total uang yang berhasil dikumpulkan Gus Haris mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
“Bupati Pemalang meminta uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadinya,” ujar Ahmad.
Menurutnya, sebagian dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya menyelesaikan perkara yang menyeret nama Anom di KPK, termasuk untuk menemui pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkembangan kasusnya, Gus Haris kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun yang merupakan adik iparnya. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK.
Anom, Gus Haris, dan Lilik selanjutnya diketahui beberapa kali bertemu di Magelang dan Semarang. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali dan membahas pengurusan perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.
Dalam pertemuan itu, Lilik disebut meminta dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara tersebut. Setelah meyakini bahwa Lilik dapat membantu, Anom kemudian menyetujui permintaan tersebut.
“Tujuannya agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Ahmad.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Anom bersama Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari proses tersebut, terkumpul sekitar Rp1,2 miliar yang kemudian diserahkan kepada Lilik.
Sementara itu, KPK masih mendalami penggunaan serta keberadaan sisa dana yang disebut telah dikumpulkan Gus Haris hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Empat Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Selain Anom Widiyantoro, tiga tersangka lainnya yakni Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Anom dan Gus Haris diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah maupun pihak swasta. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menyangkakan Anom Widiyantoro dan Gus Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan KPK, termasuk penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana yang telah dikumpulkan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.





