Sudewo Klaim Tak Terlibat Pungutan Perangkat Desa, Sebut Kades Bertindak Sendiri

Sumber Gambar : https://beritajateng.tv/sudewo-ungkap-budaya-bayar-perangkat-desa-di-pati-angkanya-cukup-fantastis/
Sumber Gambar : https://beritajateng.tv/sudewo-ungkap-budaya-bayar-perangkat-desa-di-pati-angkanya-cukup-fantastis/

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyatakan praktik pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dilakukan oleh sejumlah kepala desa tanpa sepengetahuannya. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).

Sudewo mengaku merasa dikhianati karena pungutan tersebut, menurutnya, terjadi ketika aturan mengenai mekanisme pengisian perangkat desa belum selesai disosialisasikan kepada pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

“Saya merasa dikhianati karena regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati juga belum dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem seleksi perangkat desa yang disiapkan pada 2026 dirancang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) agar proses rekrutmen berlangsung lebih objektif dan transparan dibanding mekanisme sebelumnya.

Namun, menurutnya, ada kepala desa yang justru bergerak lebih dulu dengan mengumpulkan uang dari calon perangkat desa hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dan menyeret dirinya ke proses hukum.

“Sistemnya sudah disiapkan supaya objektif, tetapi ada yang justru mengumpulkan uang hingga akhirnya terjadi OTT dan saya ikut terseret,” katanya.

Bantah Terlibat dalam Dua Perkara

Sudewo juga menegaskan bahwa sepanjang persidangan, baik dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa maupun kasus gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tidak ada fakta persidangan yang menurutnya membuktikan keterlibatannya.

“Sejak awal persidangan sampai hari ini saya meyakini tidak ada fakta yang menunjukkan saya terlibat dalam perkara perangkat desa maupun DJKA,” tegasnya.

Selain menyampaikan pembelaan terhadap perkara yang dihadapinya, Sudewo mengaku prihatin karena proses hukum tersebut disebut berdampak pada sejumlah program di Kabupaten Pati.

Ia mencontohkan program beasiswa yang didanai melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi sekitar 220 pelajar yang diklaim terhenti selama beberapa bulan. Saat menceritakan kondisi para penerima beasiswa, Sudewo tampak emosional hingga menangis.

Menurutnya, pembangunan lain seperti renovasi RSUD Soewondo, proyek infrastruktur, hingga rencana pembangunan Stadion Joyokusumo juga ikut terdampak.

Kuasa Hukum Optimistis, Jaksa Yakin Dakwaan Terbukti

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), ahli, serta sejumlah barang bukti, termasuk catatan keuangan milik istri Sudewo, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

Ia berpendapat pembuktian di persidangan tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dua klaster perkara yang didakwakan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, menyatakan seluruh tahapan pembuktian telah selesai sejak perkara mulai disidangkan pada 15 Juni 2026 hingga pemeriksaan terdakwa pada 7 September 2026.

Menurut JPU, selama persidangan telah dihadirkan 56 saksi, seorang saksi mahkota, ahli, keterangan terdakwa, surat, serta berbagai barang bukti lainnya. Jaksa menyatakan seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar keyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, sementara surat tuntutan dijadwalkan dibacakan pada 21 September 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *