SEMARANG – Dua kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati memilih tidak memberikan kesaksian dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/8/2026).
Kedua terdakwa tersebut, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan, mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Semarang. Dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak bersedia diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Sudewo.
Berbeda dengan mereka, terdakwa lainnya, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, memilih memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
Dalam kesaksiannya, Sumarjiono mengaku mengetahui adanya pungutan terhadap calon perangkat desa yang disampaikan oleh Abdul Suyono. Menurutnya, uang yang dihimpun dari para peserta seleksi disebut akan diserahkan kepada bupati sebagai bagian dari pengondisian pelaksanaan tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
Ia juga mengungkapkan pernah menerima titipan uang dari sejumlah calon perangkat desa yang berasal dari beberapa desa.
“Masih menunggu kabar dari Abdul Suyono, uang akan diambil atau harus diantarkan,” ujar Sumarjiono dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan, Parsugin Rakesa, menjelaskan bahwa kliennya memilih tidak memberikan kesaksian karena ingin menyampaikan keterangannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
“Klien kami keberatan karena tidak didampingi kuasa hukum sehingga menyatakan akan memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa,” kata Parsugin usai sidang.





