Operasi Terpadu di Rembang dan Jepara, Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas

Sumber gambar : https://jatengprov.go.id/beritadaerah/operasi-gabungan-di-rembang-dan-jepara-berhasil-amankan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal/
Sumber gambar : https://jatengprov.go.id/beritadaerah/operasi-gabungan-di-rembang-dan-jepara-berhasil-amankan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal/

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam razia yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai yang dijual di sejumlah toko.

Operasi menyasar beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Temuan paling banyak berasal dari Desa Temperak, Kecamatan Sarang, serta Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan dalam operasi tersebut petugas menyita sebanyak 512 bungkus atau sekitar 10.235 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Ia juga mengimbau para pedagang maupun masyarakat agar hanya memperjualbelikan produk rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Salah seorang pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk kategori ilegal. Ia menjelaskan barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dengan sistem pembayaran tempo, sehingga dirinya tidak terlalu memperhatikan legalitas produk yang dijual.

Di hari yang sama, operasi serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Jepara. Tim gabungan berhasil menemukan 100 bungkus atau sekitar 5.848 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan rokok ilegal. Menurutnya, langkah ini juga bertujuan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Ia menegaskan seluruh operasi dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu di wilayah Jepara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *