Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Lewat Berbagai Kebijakan

Sumber Gambar : https://jatengprov.go.id/publik/perkuat-kesejahteraan-buruh-di-jawa-tengah-ini-upaya-gubernur-ahmad-luthfi/
Sumber Gambar : https://jatengprov.go.id/publik/perkuat-kesejahteraan-buruh-di-jawa-tengah-ini-upaya-gubernur-ahmad-luthfi/

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi terus memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui berbagai program strategis. Langkah tersebut mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan kesejahteraan, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi buruh.

Komitmen tersebut disampaikan saat Ahmad Luthfi menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

Bacaan Lainnya

Salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Tim ini bertugas melakukan langkah antisipatif ketika perusahaan mulai mengalami persoalan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja. Apabila PHK tidak dapat dihindari, satgas memastikan seluruh hak pekerja, seperti pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, hingga hak cuti, tetap diberikan sesuai ketentuan.

Di luar aspek pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menghadirkan sejumlah program kesejahteraan. Salah satunya dengan menurunkan tarif layanan Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per perjalanan. Selain itu, pemerintah mendorong tersedianya tempat penitipan anak gratis serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dengan harga yang lebih terjangkau, Pemprov juga membentuk Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera. Koperasi pertama beroperasi di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, yang menjadi tempat bekerja sekitar 29 ribu tenaga kerja.

Dalam kebijakan pengupahan, Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, atau meningkat 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menggunakan nilai alfa 0,90, yakni batas maksimal yang diperbolehkan dalam regulasi.

Pada kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan arahan Presiden agar pemerintah bergerak cepat setiap kali muncul persoalan PHK. Menurutnya, pemerintah harus segera mengidentifikasi penyebab permasalahan dan mencari solusi yang tetap memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan kepada kelompok yang rentan merupakan prinsip yang selalu ditekankan Presiden dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Said juga menyinggung kasus PHK di PT Victory Apparel Semarang. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja agar dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kondisi PT Victory Apparel dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, menurunnya jumlah pesanan, hingga tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Ia menambahkan, pendekatan preventif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan sebenarnya telah diterapkannya sejak masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah. Pendekatan tersebut mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *