SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menutup diri terhadap kritik maupun keluhan dari masyarakat. Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan warga seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pembukaan Entry Meeting Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Sumarno menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari penilaian internal pemerintah. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga independen dinilai penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik agar tidak bersikap defensif saat menerima kritik, saran, maupun pengaduan. Menurutnya, komplain dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang dapat membantu pemerintah melakukan perbaikan.
“Sebagai pelayan masyarakat tentu akan menghadapi berbagai keluhan, pertanyaan, maupun kritik. Semua itu harus dipandang sebagai masukan yang membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan, bukan justru dihindari,” ujar Sumarno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh instansi penyelenggara layanan, mengingat masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyebut Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam penilaian pelayanan publik di tingkat nasional. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola pelayanan guna mencegah praktik maladministrasi.
Menurut Rahmadi, kegiatan entry meeting yang rutin dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi.
Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap instansi dituntut menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Rahmadi juga menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan penyelenggara layanan. Sebaliknya, proses tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin berkualitas.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang.
Ia menjelaskan, pada tahun ini partisipasi masyarakat mendapat porsi lebih besar dalam proses penilaian. Sebanyak 20 persen nilai akhir berasal dari tingkat kepercayaan dan penilaian langsung masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Farida memastikan masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang telah disediakan Ombudsman, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan hasil penilaian sehingga proses berlangsung secara objektif.
Melalui mekanisme tersebut, Ombudsman berharap seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.





