SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah memperketat pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) menyusul ditemukannya dugaan praktik pengalihan hak huni secara ilegal. Selain oper kontrak yang tidak sesuai aturan, pemerintah juga mencurigai adanya keterlibatan perantara atau calo dalam proses tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan pembenahan dilakukan untuk memastikan rusunawa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah juga ingin meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi penghuni.
Menurutnya, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan, mulai dari oper sewa tanpa izin, dugaan praktik percaloan, penghuni yang belum memiliki izin resmi, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan pembayaran sewa.
Upaya penataan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun yang saat ini masih dibahas bersama DPRD Kota Semarang.
Murni, yang akrab disapa Pipie, menegaskan bahwa rusunawa bukan sekadar aset pemerintah berupa bangunan, melainkan tempat tinggal yang menjadi pusat kehidupan banyak keluarga. Karena itu, proses pembenahan tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga kondisi sosial dan kemanusiaan para penghuni.
Saat ini, Disperkim secara bertahap melaksanakan operasi yustisi untuk memeriksa status penghunian dan kepatuhan pembayaran retribusi. Namun, terhadap penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan persuasif melalui komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, dan pencarian solusi bersama dibandingkan tindakan represif.
Sebagai bagian dari upaya mencegah praktik percaloan, Pemkot Semarang juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Rusun. Platform digital tersebut dimanfaatkan untuk memperbarui data penghuni, menampilkan informasi ketersediaan unit secara terbuka, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan rusunawa.
Pemerintah turut mengajak seluruh penghuni untuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan, serta memanfaatkan kanal komunikasi dan layanan pengaduan resmi apabila membutuhkan informasi terkait pengelolaan rusunawa.
Disperkim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli hak huni, oper kontrak, maupun kesepakatan di luar mekanisme resmi. Menurutnya, pengalihan unit tanpa prosedur administrasi yang sah tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan seluruh pihak yang terlibat.





