SEMARANG – Komisi C DPRD Kota Semarang akan turun langsung ke kawasan Gombel Lama untuk menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku terdampak aktivitas penyiapan lahan proyek Pakuwon. Langkah tersebut dilakukan setelah dewan menerima berbagai aspirasi terkait persoalan lingkungan, perizinan, hingga tuntutan ganti untung atas lahan milik warga.
Rencana peninjauan itu muncul usai audiensi antara warga dan Komisi C DPRD Kota Semarang pada Selasa (8/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian sebelum proyek berlanjut ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, HM Rukiyanto, mengatakan terdapat beberapa isu utama yang disampaikan masyarakat, mulai dari aspek perizinan, dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar, hingga permintaan kompensasi atas lahan.
“Yang pertama terkait masalah perizinan. Yang kedua keluhan masyarakat, termasuk tuntutan ganti untung atas lahan yang mereka miliki,” ujar Rukiyanto.
Warga Sampaikan Tuntutan Ganti Untung
Dalam audiensi, warga bernama Imam Sutono dari RT 6 RW 5 mengajukan tuntutan ganti untung sebesar tiga kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk dua bidang tanah miliknya yang masing-masing memiliki luas sekitar 120 meter persegi dan 130 meter persegi.
Selain Imam, beberapa warga lain juga menyampaikan persoalan serupa terkait lahan seluas sekitar 138 meter persegi dan 222 meter persegi.
Meski demikian, Rukiyanto menegaskan bahwa penentuan besaran ganti rugi bukan merupakan kewenangan Komisi C.
“Persoalan ganti rugi bukan ranah kami untuk memutuskan,” katanya.
DPRD Dalami Komitmen Lingkungan
Anggota Komisi C, Dini Inayati, menilai kekhawatiran warga terhadap dampak proyek perlu dikaji berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disusun. Menurutnya, setiap potensi dampak, baik terhadap lingkungan fisik, sosial, maupun biologis, semestinya sudah diantisipasi melalui dokumen pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, aktivitas yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyiapan lahan, sehingga pembangunan gedung mal maupun fasilitas lainnya belum memasuki tahap konstruksi utama.
Proses tersebut masih difokuskan pada pemantauan stabilitas tanah dengan masa observasi yang diperkirakan berlangsung hingga empat tahun. Pada tahap ini, proyek disebut menggunakan dokumen UKL-UPL sebagai dasar pengelolaan lingkungan.
“Komitmen yang tercantum dalam UKL-UPL harus benar-benar dijalankan,” tegas Dini.
Keretakan, Debu, hingga Kebisingan Jadi Perhatian
Dini mengungkapkan, keluhan warga mengenai keretakan bangunan, debu, dan kebisingan sebenarnya telah masuk dalam potensi dampak yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL. Karena itu, ia meminta DLH memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen pengembang, termasuk apabila terdapat kewajiban melakukan perbaikan terhadap bangunan warga yang terdampak.
Selain itu, kondisi tanah di kawasan proyek juga terus dipantau menggunakan sekitar 23 titik inclinometer untuk mendeteksi pergerakan tanah selama masa observasi.
DPRD Siapkan Peninjauan dan Mediasi
Anggota Komisi C lainnya, Herlambang, memastikan DPRD akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar memperoleh gambaran faktual sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami menerima aspirasi warga, sehingga perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar persoalannya jelas,” ujarnya.
Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan tindak lanjut, termasuk membuka peluang mediasi antara warga dan pihak pengembang apabila diperlukan. Dewan menegaskan seluruh proses akan mengacu pada kondisi lapangan, dokumen lingkungan, serta ketentuan perizinan yang berlaku agar penyelesaiannya berjalan secara objektif.





