JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait langkah penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menjalankan seluruh proses penanganan perkara yang menjadi kewenangannya, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Ia memastikan seluruh penanganan perkara tetap berada di bawah pengawasan agar berjalan sesuai prosedur dan dapat diselesaikan secara efektif.
“Semua proses tetap kami monitor agar berjalan sesuai standar operasional dan dapat ditangani dengan cepat,” ujar Febrie.
Selain itu, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga kualitas proses hukum sehingga setiap perkara yang ditangani memiliki dasar pembuktian yang kuat, baik secara materiil maupun formil, sebelum nantinya diuji dalam persidangan terbuka.
Febrie menjelaskan, fokus utama Kejaksaan saat ini adalah menangani perkara-perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional serta mendukung program prioritas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah tata kelola sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan, yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan tiga perkara yang sedang ditangani melalui skema joint investigation, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.
Dari operasi itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, disebut menghasilkan penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp476 miliar.





