SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik memperoleh alat bukti yang memadai dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK seusai sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 12 saksi yang berasal dari unsur rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta empat terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda.
Salah satu saksi yang merupakan terpidana kasus tersebut mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah muncul dalam rangkaian persidangan.
Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan temuan itu kepada pimpinan KPK sebagai bahan tindak lanjut. Jaksa menegaskan setiap dugaan penerima aliran dana dapat diperiksa apabila didukung bukti yang cukup.
Menurut JPU KPK, Greafik Loserte, keterangan saksi memberikan gambaran mengenai aliran dana yang berasal dari proyek DJKA. Saksi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui telah terbukti menerima sejumlah uang dari kontraktor, dan dari keterangannya terungkap dugaan bahwa dana tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk nama yang disebutkan dalam persidangan.
Pada sidang yang sama, terdakwa Sudewo yang merupakan Bupati nonaktif Pati kembali membantah dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Sudewo juga menyatakan bahwa apabila pemberi dana membantah telah menyerahkan uang tersebut, maka dirinya juga tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.
Persidangan turut dihadiri keluarga terdakwa serta sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.
Sementara itu, perkara lain yang juga menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.





