SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) akan menggelar pembekalan bagi seluruh kepala desa di Jawa Tengah pada 22–23 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam menyelaraskan program pembangunan sekaligus meningkatkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan agenda tersebut telah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan dengan kasus hukum yang tengah menjerat Kepala Desa Tlogomulyo, Kabupaten Grobogan.
Menurut Nadi, proses hukum yang terjadi di Grobogan saat ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup pengelolaan APBDes, pengelolaan pasar desa, penggunaan dana desa pada masa pandemi Covid-19, hingga pengadaan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa agar menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Arahan tersebut juga sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan anggaran desa.
Nadi menjelaskan, pembekalan nantinya akan difokuskan pada penyelarasan program pemerintah provinsi dengan program pembangunan desa. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan materi mengenai tata kelola APBDes, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa yang sesuai aturan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah desa mampu mengelola APBDes secara baik, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah kepala desa di Jawa Tengah tersandung kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Di antaranya kasus dugaan penyelewengan dana di Grobogan, penetapan tersangka Kepala Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp805 juta pada April 2026, serta perkara dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menyeret dua kepala desa di Kabupaten Pati pada awal 2026.
Berdasarkan catatan, sepanjang 2025 terdapat sekitar 30 kepala desa di Jawa Tengah yang berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Pemprov Jateng berharap pembekalan tersebut dapat memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.





