Lima Desa di Jawa Tengah Masih Berstatus Tertinggal, Pemprov Targetkan Status Meningkat

https://asset.tribunnews.com/rq3JUd0yuL_jqcFDqn6zxqg3xBI=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260219-_-Kepala-Dispermadesdukcapil-Jateng-Nadi-Santoso.jpg
https://asset.tribunnews.com/rq3JUd0yuL_jqcFDqn6zxqg3xBI=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260219-_-Kepala-Dispermadesdukcapil-Jateng-Nadi-Santoso.jpg

SEMARANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah mencatat masih terdapat lima desa yang berstatus tertinggal di wilayah provinsi tersebut. Desa-desa itu berada di Kabupaten Demak dan Kabupaten Tegal, dengan sejumlah kendala utama seperti akses infrastruktur yang masih terbatas.

Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebutkan tiga desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yakni Desa Timbulsloko, Sidorejo, dan Banjarsari, masih masuk kategori desa tertinggal. Sementara itu, dua desa lainnya berada di Kabupaten Tegal, yaitu Desa Sangkanjaya di Kecamatan Balapulang serta Desa Keduwungu di Kecamatan Jatinegara.

Bacaan Lainnya

Menurut Nadi, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi sejumlah indikator, meliputi Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan atau Ekologi (IKL).

Ia menjelaskan, kondisi geografis menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penilaian. Di wilayah Demak, misalnya, akses masyarakat masih terganggu akibat genangan rob yang berkepanjangan. Sementara di Kabupaten Tegal, sejumlah desa menghadapi keterbatasan akses karena berada di kawasan pegunungan dan sempat terdampak bencana longsor.

Meski demikian, Nadi mengungkapkan bahwa jumlah desa tertinggal di Jawa Tengah sebenarnya telah mengalami penurunan. Pada 2025 sempat tercatat sekitar 15 desa masuk kategori tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data sehingga jumlah desa tertinggal dipastikan tinggal lima desa.

“Kami berharap hasil evaluasi berikutnya dapat menunjukkan penurunan jumlah desa tertinggal,” ujarnya.

Di sisi lain, perkembangan desa dengan status lebih tinggi menunjukkan tren positif. Dari total 7.810 desa di Jawa Tengah, sebanyak 2.208 desa telah berstatus mandiri pada 2025, meningkat sekitar 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.530 desa.

Selain itu, jumlah desa berstatus maju juga mengalami kenaikan menjadi 3.921 desa, dibandingkan 3.819 desa pada 2024. Sementara desa berkembang tercatat mencapai 1.666 desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar desa-desa yang masih tertinggal dapat naik status menjadi desa berkembang. Target tersebut diharapkan dapat tercapai pada 2027 melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa.

Nadi juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak mempertahankan status tertinggal hanya demi memperoleh tambahan alokasi anggaran. Menurutnya, fokus utama yang harus didorong adalah peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sehingga status desa dapat terus meningkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *