SEMARANG – Keberadaan 878 sumur air bawah tanah (ABT) di Kota Semarang menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Pasalnya, di tengah masih tingginya pemanfaatan air bawah tanah, penerimaan pajak air tanah (PAT) sepanjang 2025 belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan realisasi PAT pada 2025 tercatat sekitar 70,9 persen dari target Rp26,8 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam mengoptimalkan potensi pendapatan sekaligus mengendalikan penggunaan air bawah tanah.
“Di satu sisi kita masih memiliki 878 sumur ABT. Di sisi lain, capaian PAT tahun 2025 hanya 70,9 persen dari target Rp26,8 miliar. Ini harus menjadi perhatian dan dievaluasi,” kata Joko Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, persoalan sumur ABT tidak hanya berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penggunaan air bawah tanah juga menyangkut aspek lingkungan, mengingat terdapat sejumlah kawasan di Kota Semarang yang memiliki tingkat kerawanan dan kondisi air tanah yang perlu mendapat perhatian.
Karena itu, Joko mendorong Pemkot Semarang memiliki perencanaan yang lebih terukur dalam mengurangi ketergantungan terhadap sumur ABT. Pengurangan tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan layanan air perpipaan sebagai alternatif.
“Harus ada roadmap yang jelas. Sumur ABT ini mau dikurangi berapa setiap tahun, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan bagaimana jaringan PDAM bisa menggantikan kebutuhan air dari sumur tersebut,” ujarnya.
Target PAT 2026 Diharapkan Naik
Pada 2026, Pemkot Semarang kembali menetapkan target penerimaan PAT sebesar Rp26,8 miliar. Komisi B DPRD berharap capaian tahun ini dapat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Joko menyebut angka minimal 95 persen perlu menjadi target yang harus dikejar. Menurutnya, penetapan target yang sama tidak seharusnya diikuti dengan capaian penerimaan yang stagnan.
“Targetnya sama, Rp26,8 miliar. Kalau tahun lalu realisasinya 70,9 persen, tahun ini kami di Komisi B berharap minimal bisa 95 persen. Jangan sampai targetnya sama, tetapi realisasinya tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” tegasnya.
Untuk mengejar target tersebut, ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memperkuat pendataan dan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air tanah. Penertiban juga dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan Satpol PP apabila ditemukan pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Bapenda perlu mengoptimalkan penagihan dan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban. Ini bukan hanya soal meningkatkan PAD, tetapi juga bagian dari pengendalian pemanfaatan air bawah tanah,” kata Joko.
Ia menegaskan, upaya meningkatkan penerimaan PAT sebaiknya tidak dipisahkan dari kebijakan pengendalian penggunaan air bawah tanah. Keduanya perlu berjalan bersamaan agar kebijakan fiskal dan perlindungan lingkungan dapat saling mendukung.
DPRD Kota Semarang juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam penyusunan kebijakan, pengawasan wajib pajak, serta pengembangan jaringan air perpipaan. Perluasan layanan tersebut terutama diarahkan ke kawasan yang selama ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap air bawah tanah.
Dengan langkah tersebut, pengelolaan air bawah tanah di Kota Semarang diharapkan semakin terukur, sementara potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah dapat dioptimalkan.





