SEMARANG – Kebijakan Pemerintah Kota Semarang menaikkan tarif pajak air tanah hingga 400 persen dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan industri dan sektor perhotelan terhadap sumber air bawah tanah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengatakan kebijakan tersebut seharusnya tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, tingginya pajak diharapkan mendorong pelaku usaha menggunakan layanan air perpipaan dari PDAM Tirta Moedal.
“Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajak, tapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Mararas, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah hingga Agustus 2026 telah mencapai 42,8 persen dari target sekitar Rp26,81 miliar. Namun, capaian tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
Mararas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memperkuat pengawasan terhadap para pengguna air tanah. Salah satunya melalui optimalisasi pemasangan dan pemantauan water meter pada hotel, restoran, maupun sektor usaha lainnya.
“Planning kita harus ada data dulu dari Bapenda. Setelah itu kita akan kawal dan melakukan pengawasan untuk rencana pembuatan Perwal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan terkait perizinan sumur bor atau sumur artetis berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pemerintah kota memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggunaan air tanah di wilayahnya.
Karena itu, Mararas berharap Pemprov Jateng turut memperketat proses perizinan serta membatasi penerbitan izin baru untuk pembuatan sumur artetis.
“Pihak provinsi juga harus melakukan pembatasan, jangan ada lagi pengajuan baru,” tegasnya.
Jaringan PDAM Perlu Diperluas
Menurut Mararas, kebijakan pengendalian air tanah akan sulit berjalan maksimal apabila belum diikuti ketersediaan jaringan air perpipaan yang memadai. Karena itu, perluasan layanan PDAM Tirta Moedal menjadi salah satu kebutuhan penting.
Ia mendorong adanya dukungan penyertaan modal kepada PDAM agar pembangunan jaringan dapat menjangkau kawasan yang selama ini belum memperoleh layanan air perpipaan secara optimal, terutama wilayah pinggiran Kota Semarang.
“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masuk ke wilayah pinggiran, padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujarnya.
Mararas menilai pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak air tanah juga perlu diperkuat. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan pembayaran pajak, tetapi juga harus mengetahui seberapa besar pemanfaatan air tanah dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, pajak air tanah dapat ditempatkan sebagai instrumen pengendalian agar eksploitasi sumber daya air tidak dilakukan secara berlebihan.
“Fokus kita, bagaimana eksplorasi air tanah ini bisa ditekan, bukan sekadar untuk pendapatan daerah saja. Karena eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor, hingga penurunan muka tanah,” tuturnya.
Dengan kombinasi kebijakan pajak, pengawasan penggunaan air tanah, pembatasan izin sumur baru, serta perluasan jaringan PDAM, DPRD berharap ketergantungan sektor industri dan perhotelan terhadap air bawah tanah di Kota Semarang dapat dikurangi secara bertahap.





