PEKALONGAN – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendatangi pasangan lansia, Darmi (66) dan Dayat (77), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, yang sebelumnya kehilangan hak menerima bantuan sosial setelah data identitas mereka disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
Dalam kunjungannya pada Kamis (3/9/2026), Luthfi memastikan status keduanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dipulihkan. Selain mengembalikan akses terhadap bantuan sosial, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada keluarga tersebut.
“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan,” ujar Luthfi.
Menurutnya, kasus yang dialami pasangan lansia itu menjadi peringatan agar perlindungan terhadap masyarakat rentan semakin diperkuat. Ia menyebut kejadian serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah, seperti Kendal dan Kabupaten Semarang, sehingga perlu langkah pencegahan yang lebih serius.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Luthfi meminta Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan sekaligus memperkuat sosialisasi mengenai keamanan penggunaan KTP.
Ia juga meminta koordinasi dengan Kementerian Sosial agar masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas. Selain itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa diminta turut mengedukasi warga di tingkat desa.
“Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegasnya.
Berdasarkan penuturan Darmi kepada gubernur, KTP miliknya sempat dipinjam seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Karena keterbatasan pengetahuan, ia tidak mengetahui bahwa identitas tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan lain.
Darmi dan Dayat sebelumnya menerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Bantuan itu dihentikan pada tahap keempat periode Oktober–Desember 2025 setelah nama mereka terindikasi terkait transaksi judi online.
Namun, hasil verifikasi pemerintah desa bersama pendamping sosial menunjukkan pasangan tersebut masuk kategori desil 1 atau kelompok sangat miskin. Keduanya diketahui tidak memiliki telepon genggam, bahkan tidak bisa membaca maupun menulis, sehingga hak mereka sebagai penerima bantuan akhirnya dipulihkan.





