Tragedi Pohon Tumbang di Pandanaran, Ahli Hukum Nilai Pemkot Bisa Digugat

Sumber Gambar : https://www.google.com/search?sca_esv=abca9301b52d9f7f&sxsrf=APpeQntyHr4lKosc2JPjN5i5m2IluqHWag:1788610152981&udm=2&fbs=ABfTbFXcxyYw57x6GtcNOYHSg5QD-nhWp5eorN6SUhUGqyUqzOPt4f0-5tCItTWe5QuG2MYJranBCq266dRx21HLjVEMVCiJ-yx1gWaqSD1n4T6iELtRZmVAkH-Nc0xqMgk3nHHwHJANw9y-Lo21ymRyVlTRQa2kGwkq7W1G_MrUMv702NV2L2LRDjrZf0ajXx4NbQLh2Cs2zF-DpSKICalAmQ8ETCM7CA&q=pohon+tumbang+semarang&sa=X&ved=2ahUKEwibi72GtNeWAxVTwTgGHRFbIyMQtKgLegQIExAB&biw=1366&bih=599&dpr=1#sv=CAMSURoyKhBlLWo3NlVIZTdnbjN4clBNMg5qNzZVSGU3Z24zeHJQTToOcnFiVHQ2WWVCNjNkb00gBCoXCgFzEhBlLWo3NlVIZTdnbjN4clBNGAEwARgHIOPQ6NULSggQARgBIAEoAQ
Sumber Gambar : https://www.google.com/search?sca_esv=abca9301b52d9f7f&sxsrf=APpeQntyHr4lKosc2JPjN5i5m2IluqHWag:1788610152981&udm=2&fbs=ABfTbFXcxyYw57x6GtcNOYHSg5QD-nhWp5eorN6SUhUGqyUqzOPt4f0-5tCItTWe5QuG2MYJranBCq266dRx21HLjVEMVCiJ-yx1gWaqSD1n4T6iELtRZmVAkH-Nc0xqMgk3nHHwHJANw9y-Lo21ymRyVlTRQa2kGwkq7W1G_MrUMv702NV2L2LRDjrZf0ajXx4NbQLh2Cs2zF-DpSKICalAmQ8ETCM7CA&q=pohon+tumbang+semarang&sa=X&ved=2ahUKEwibi72GtNeWAxVTwTgGHRFbIyMQtKgLegQIExAB&biw=1366&bih=599&dpr=1#sv=CAMSURoyKhBlLWo3NlVIZTdnbjN4clBNMg5qNzZVSGU3Z24zeHJQTToOcnFiVHQ2WWVCNjNkb00gBCoXCgFzEhBlLWo3NlVIZTdnbjN4clBNGAEwARgHIOPQ6NULSggQARgBIAEoAQ

SEMARANG – Peristiwa pohon tumbang di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, yang menewaskan dua pengendara sepeda motor memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan fasilitas publik. Sejumlah pihak menilai permintaan maaf saja tidak cukup, karena terdapat peluang penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Insiden terjadi pada Jumat siang di depan RS Hermina, ketika pohon soga dengan tinggi sekitar 15 meter roboh dan menimpa pengguna jalan. Akibat kejadian itu, dua warga, Susiana asal Kelurahan Karangtempel dan Christiawan Purbowo dari Kelurahan Tlogosari Kulon, meninggal dunia. Sementara seorang pengemudi ojek daring, Ary S, warga Gunungpati, mengalami luka-luka sekaligus trauma.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta maaf atas musibah tersebut. Ia memastikan pemerintah kota akan memberikan pendampingan kepada para korban serta melakukan evaluasi terhadap pohon-pohon yang berpotensi membahayakan di berbagai wilayah kota.

Sebagai langkah perbaikan, Agustina meminta sistem pemeriksaan pohon tidak lagi hanya mengandalkan inspeksi visual, melainkan memanfaatkan teknologi tree scanning agar kondisi akar maupun batang bagian dalam dapat terdeteksi lebih dini.

Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menjelaskan bahwa pohon tersebut sebelumnya telah dipangkas pada April lalu. Namun, menurut Kepala Disperkim Murni Ediati, kerusakan pada sistem perakaran sulit diketahui melalui pemeriksaan biasa karena dipengaruhi kondisi tanah di area pedestrian.

Pandangan berbeda disampaikan advokat publik Karman Sastro. Ia menilai alasan teknis tersebut tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara fasilitas umum apabila kelalaian berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut tanpa harus menunggu laporan masyarakat, karena peristiwa itu termasuk delik yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Karman menyebut terdapat beberapa dasar hukum yang dapat digunakan. Dari sisi pidana, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kematian. Selain itu, Pasal 359 KUHP juga mengatur pidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara dalam ranah perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata membuka peluang bagi korban maupun keluarga korban untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila menilai kelalaian tersebut berkaitan dengan keselamatan ruang publik. Gugatan semacam itu tidak mensyaratkan ribuan penandatangan, tetapi cukup diwakili sejumlah perwakilan kelompok yang memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Karman, langkah awal yang dapat ditempuh meliputi pengumpulan bukti, penyusunan identifikasi kelompok terdampak, penyampaian somasi kepada pemerintah daerah, hingga pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga di ruang publik merupakan hak yang wajib dilindungi negara, bukan sekadar persoalan pemberian santunan pascakejadian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *