SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai galian C. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan transparansi, kepatuhan regulasi, serta mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pembenahan tata kelola pertambangan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan hingga pengawasan di lapangan. Menurutnya, keterlibatan KPK diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Kami ingin tata kelola pertambangan berjalan secara terbuka dan akuntabel sehingga dapat meminimalkan pelanggaran hukum,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari penerbitan izin, kejelasan titik koordinat tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga sistem pengawasan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.
Menurut Luthfi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memetakan seluruh regulasi yang berlaku serta mengidentifikasi titik-titik kelemahan dalam tata kelola pertambangan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan perbaikan dapat dilakukan lebih optimal sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan bahwa hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan yang masih aktif di wilayah tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas berbagai jenis perizinan, mulai dari Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga perpanjangan izin operasi produksi.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan yang perlu ditangani. Sepanjang 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Berdasarkan data aparat penegak hukum, sejumlah tindakan penertiban dan penegakan hukum telah dilakukan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Luthfi menegaskan bahwa upaya pembenahan sektor pertambangan bukan bertujuan menghambat investasi. Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material untuk pembangunan dapat terpenuhi melalui kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Hal tersebut dinilai penting mengingat Jawa Tengah saat ini tengah menjalankan berbagai proyek infrastruktur strategis yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar, di antaranya pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, Pemprov Jawa Tengah juga telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dilakukan terhadap beberapa perusahaan pada periode 2025–2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan secara lebih baik.
Meski demikian, sektor MBLB masih memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Pada tahun 2025, penerimaan dari opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, realisasinya telah mencapai Rp10,6 miliar.
Selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, sektor ini juga menjadi penopang aktivitas industri hilir dengan ratusan perusahaan yang beroperasi dan nilai investasi mencapai puluhan triliun rupiah. Keberadaan sektor pertambangan tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja lokal di Jawa Tengah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan KPK, diharapkan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.





