SEMARANG – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang diwarnai pernyataan kontroversial. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/7/2026), ia mengklaim kasus hukum yang menjeratnya merupakan imbas dari konflik di kalangan petinggi militer yang ia sebut sebagai “perang bintang”.
Pernyataan tersebut muncul setelah Gus Yazid mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar. Menurut kuasa hukumnya, pengakuan itu dibuat bukan karena benar adanya, melainkan sebagai upaya melindungi seorang perwira tinggi TNI berinisial WP yang disebut tengah berada di tengah persaingan jabatan terkait sengketa lahan di Cilacap.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Gus Yazid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima maupun menikmati dana Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam kuitansi yang dijadikan salah satu barang bukti oleh jaksa.
Saat mendapat pertanyaan dari penasihat hukumnya, Zainal Abidin Petir, ia mengakui memang pernah menerima sejumlah transfer dana, namun bukan uang Rp20 miliar yang menjadi bagian dari dakwaan.
“Tidak,” jawab Gus Yazid ketika ditanya apakah dirinya menerima dana sebesar Rp20 miliar sebagaimana tertuang dalam dokumen penyidikan.
Ia juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima dana tersebut.
Menanggapi jawaban itu, tim kuasa hukum menilai dasar dakwaan TPPU terhadap kliennya menjadi lemah. Bahkan, di penghujung pemeriksaan, Zainal sempat menyampaikan harapan agar Gus Yazid dapat dibebaskan.
Ucapan itu dibalas Gus Yazid dengan candaan kepada majelis hakim yang memancing senyum di ruang sidang.
Jaksa: Pencabutan BAP Tidak Menghapus Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida menegaskan pencabutan isi BAP oleh terdakwa tidak otomatis menggugurkan dakwaan yang telah disusun.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, Gus Yazid beberapa kali mengakui telah menerima uang Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam kuitansi yang kini menjadi alat bukti.
Menurut Nur Farida, perubahan keterangan terdakwa akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim, namun dakwaan tetap didukung bukti lain.
Jaksa menyebut kuitansi tersebut merupakan salah satu petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam menyamarkan aset milik WP.
Selain dugaan dana Rp20 miliar, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp1,1 miliar dari rekening istri WP ke rekening istri Gus Yazid.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima dana tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, sebagian dana senilai Rp300 juta disebut langsung dipindahkan ke PT Kontakperkasa Futures pada hari yang sama. Sementara sekitar Rp800 juta lainnya digunakan untuk aktivitas perdagangan (trading) melalui rekening atas nama istrinya.
Menurut jaksa, transaksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan pencucian uang.
Sidang Selanjutnya Digelar Secara Daring
Nur Farida mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi yang saat ini menjalani penahanan di Jakarta.
Pemeriksaan akan dilakukan melalui konferensi video demi efisiensi serta mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan perjalanan para saksi menuju Semarang.
Ia menegaskan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum dan telah diterapkan dalam sejumlah perkara pidana.
Jaksa juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi persidangan tetap kondusif, mengingat pada hari yang sama juga dijadwalkan sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa nonaktif Bupati Pati, Sudewo, yang diperkirakan kembali mendapat perhatian massa.
Gus Yazid Kaitkan Kasus dengan “Perang Bintang”
Usai menjalani sidang, Gus Yazid kembali menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan konflik di kalangan elite militer.
Saat digiring menuju mobil tahanan, ia mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan dampak dari perseteruan sejumlah petinggi TNI.
Menurutnya, berbagai keterangan saksi ahli, purnawirawan TNI, hingga mantan Pangdam yang telah hadir dalam persidangan sebelumnya menunjukkan persoalan status lahan yang disengketakan sebenarnya sudah jelas.
Ia pun meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara tersebut, termasuk mantan pejabat kejaksaan.
Kuasa Hukum: Kuitansi Hanya Formalitas
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp20 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Menurutnya, kuitansi yang menjadi barang bukti hanya dibuat sebagai formalitas untuk membantu WP yang saat itu disebut sedang menghadapi persoalan internal di lingkungan TNI.
Ia juga berpendapat Gus Yazid tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagai perkara asal, sehingga unsur TPPU terhadap kliennya dinilai tidak terpenuhi.
Latar Belakang Perkara
Kasus yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
Perkara bermula dari transaksi pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai sekitar Rp237 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara karena aset tersebut tidak dapat dikuasai.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana dialihkan melalui berbagai transaksi keuangan, pembelian aset, kendaraan, hingga investasi, yang kemudian menjadi dasar dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.





