SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta DPRD Jawa Tengah segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Informal. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada pekerja sektor informal di daerah.
Permintaan itu disampaikan Luthfi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis. Menurutnya, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak-hak pekerja informal, mulai dari jaminan sosial, aspek ketenagakerjaan, hingga perlindungan dalam menjalankan aktivitas kerja.
“Raperda ini perlu segera diselesaikan agar Jawa Tengah memiliki payung hukum yang jelas bagi pekerja informal,” ujarnya.
Selain penyusunan regulasi, Luthfi juga menekankan pentingnya pendataan pekerja informal secara menyeluruh. Basis data tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan secara lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan, dengan data yang akurat pemerintah dapat lebih mudah memberikan bantuan hukum, akses permodalan, hingga berbagai bentuk program peningkatan kesejahteraan bagi pekerja informal.
“Kalau datanya sudah tersedia, intervensi pemerintah akan lebih tepat sasaran,” katanya.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu berharap raperda yang tengah disusun benar-benar mampu mengakomodasi berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja informal, baik dari sisi kepastian hukum maupun jaminan sosial.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menilai pekerja informal selama ini memiliki peran besar dalam menopang perekonomian daerah. Menurutnya, sektor tersebut tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat serta membantu menekan angka pengangguran.
Ia mengatakan perubahan pola kerja, perkembangan ekonomi digital, dan dinamika pasar tenaga kerja menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang memadai.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyampaikan bahwa pembahasan raperda nantinya juga akan mencakup mekanisme pendataan pekerja informal beserta skema perlindungan yang akan diberikan.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyediaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal agar mereka memiliki perlindungan sosial yang lebih baik.





