REMBANG – Aparat gabungan kembali melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sulang tersebut, petugas berhasil mengamankan 25.200 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah toko.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan rokok ilegal yang disita terdiri dari enam merek berbeda dan diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Rembang.
Slamet menjelaskan, sebelum pelaksanaan operasi, petugas lebih dahulu melakukan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah data dinilai cukup, tim kemudian bergerak melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai akan terus diperkuat. Satpol PP bersama instansi terkait telah menempatkan personel di berbagai kecamatan guna memantau peredaran barang ilegal sekaligus menghimpun informasi dari masyarakat.
Ia berharap langkah tersebut mampu menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Sementara itu, pemilik toko berinisial Nyamani mengaku rokok tersebut diperoleh dari seorang tenaga penjual yang menawarkan produk dengan sistem penitipan. Ia menyebut pembayaran dilakukan secara tempo dan mengaku sempat menolak sebelum akhirnya menerima barang tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di hari yang sama, operasi serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Jepara. Tim gabungan menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, hingga selatan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara persuasif. Selain memeriksa produk yang dijual pedagang, petugas juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta dampaknya terhadap negara dan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Meski demikian, sosialisasi tetap dilakukan dengan mengingatkan para pedagang agar hanya menjual produk yang dilengkapi pita cukai resmi. Tim juga memasang stiker edukasi di sejumlah lokasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal.





