SEMARANG – DPRD Kota Semarang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera bergerak menyosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan, yakni Perda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Perda Ketahanan Pangan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang telah ditetapkan dapat segera diterapkan dan dipahami masyarakat.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan kedua perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang sehingga sudah saatnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah daerah.
“Alhamdulillah kedua raperda ini sudah resmi menjadi perda. Harapan kami, OPD terkait segera menyosialisasikannya kepada masyarakat. Untuk Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi tugas Kesbangpol, sedangkan Perda Ketahanan Pangan ditindaklanjuti oleh Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (18/9/2026).
Perda Ketahanan Pangan Dinilai Perkuat Program Daerah
Menurut pria yang akrab disapa Pilus itu, keberadaan Perda Ketahanan Pangan akan memperkuat pelaksanaan program daerah agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, meskipun berbagai program ketahanan pangan telah berjalan di Kota Semarang, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara lebih terstruktur.
“Dengan perda ini, pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan terukur. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.
Kesbangpol Diminta Perluas Edukasi Wawasan Kebangsaan
Selain isu pangan, DPRD juga menyoroti pentingnya implementasi Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Selama ini, menurut Pilus, materi tentang kebangsaan umumnya hanya diberikan pada kegiatan tertentu atau di lingkungan pendidikan formal.
Melalui perda yang baru disahkan, Kesbangpol Kota Semarang diharapkan menyusun program edukasi yang berlangsung secara rutin dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Di sekolah memang sudah ada materi kebangsaan, tetapi di masyarakat umum belum berjalan secara berkelanjutan. Perda ini menjadi dasar agar edukasi bisa dilakukan secara terukur kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Ia menilai penguatan wawasan kebangsaan menjadi penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak mudah terpengaruh provokasi maupun upaya adu domba di tengah dinamika demokrasi.
DPRD Dorong Implementasi Segera Berjalan
Dengan telah berlakunya kedua perda tersebut, DPRD berharap Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan, serta berbagai elemen masyarakat dapat segera membangun sinergi agar isi regulasi benar-benar diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Semarang.





