SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan serta mempercepat pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
Salah satu fokus utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah rehabilitasi lahan bekas aktivitas pertambangan yang telah selesai beroperasi. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemulihan kawasan yang terdampak kegiatan tambang.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi berbagai lahan kritis, termasuk area bekas tambang yang membutuhkan penanganan pascaoperasi.
Menurutnya, penyusunan perda juga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Jawa Tengah. Selama ini, perusahaan tambang diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan berakhir.
“Dengan adanya regulasi ini, proses rehabilitasi lahan di Jawa Tengah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” ujar Sumarno usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, Senin (8/6/2026).
Selain mengatur rehabilitasi lahan kritis, perda tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui perlindungan kawasan tangkapan air. Pemerintah menilai keberadaan daerah resapan air memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air baku bagi masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian khusus, terutama di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah yang menghadapi tantangan berupa penurunan muka tanah akibat tingginya pemanfaatan air tanah oleh sektor industri. Karena itu, regulasi yang lebih kuat dinilai diperlukan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan resapan air.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Kadarwati, menyatakan bahwa Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup di daerah.
Ia menilai regulasi tersebut akan berperan dalam memperbaiki kondisi lahan kritis, memulihkan fungsi kawasan hutan, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menurut Kadarwati, persoalan degradasi hutan dan meningkatnya luas lahan kritis merupakan isu strategis yang harus mendapat perhatian bersama. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada kualitas lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya air, produktivitas lahan pertanian, potensi bencana, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah pusat, serta kewenangan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam regulasi nasional.
Lebih lanjut, Kadarwati berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang terpadu, terencana, efektif, dan berkelanjutan.
“Harapannya, pembahasan raperda ini dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Tengah,” ujarnya.





