SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dengan capaian tersebut, Jawa Tengah berhasil mempertahankan predikat WTP selama 15 tahun berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Berlian, Semarang, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD Jawa Tengah, serta jajaran BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Selain mempertahankan opini WTP, Pemprov Jawa Tengah juga mencatat tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di tingkat nasional dan melampaui rata-rata nasional yang berada pada kisaran 75 persen.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai capaian TLRHP Jawa Tengah merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara optimal.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, raihan WTP ke-15 bukan sekadar prestasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki berbagai temuan hasil pemeriksaan. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti tanpa menunggu batas waktu maksimal yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp23,761 triliun atau sebesar 96,38 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,654 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah dan belanja transfer tercatat sebesar Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari total anggaran sebesar Rp25,231 triliun. Adapun pembiayaan netto tahun anggaran tersebut mencapai Rp577,049 miliar yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.





