SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tengah memperkuat berbagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah perlambatan kondisi ekonomi yang turut berdampak pada sejumlah sumber penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Diah Supartiningtias mengatakan, kondisi perekonomian nasional yang belum sepenuhnya pulih membuat pencapaian target pendapatan daerah membutuhkan upaya lebih besar dari pemerintah.
Menurutnya, sejumlah sektor penerimaan mengalami perlambatan. Karena itu, perangkat daerah yang memiliki sumber pendapatan diminta terus mengoptimalkan realisasinya.
“Kendalanya kan situasi perekonomian secara nasional yang menurun. Jadi, tentunya ini juga memerlukan effort yang sangat luar biasa untuk mencapai target ini,” ujar Diah, Selasa (18/8/2026).
Salah satu sektor yang terdampak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diah menyebut jumlah transaksi pada sektor tersebut turun sekitar 1.000 transaksi dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak dapat secara langsung mendorong masyarakat melakukan transaksi karena aktivitas jual beli tanah dan bangunan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan keputusan masyarakat.
“Yang belum optimal ya memang perlu digas lagi, ada BPHTB. Cuma BPHTB itu kan kita tidak bisa memaksa orang untuk bertransaksi. Sedangkan transaksi itu kan tergantung masyarakat,” jelasnya.
Selain BPHTB, penerimaan dari pajak air tanah juga mengalami penurunan. Namun, Diah menyebut penurunan pada sektor tersebut masih relatif kecil.
Pemkot Semarang saat ini juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, besaran pajak air tanah di Kota Semarang berpotensi meningkat hingga 400 persen.
“Kita masih harmonisasi dan mempersiapkan Perwal-nya. Memang kalau kita terapkan di Kota Semarang sekarang, pajaknya akan naik sekitar 400 persen,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda turut mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski pemungutan kedua pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Kota Semarang memperoleh bagian melalui skema opsen.
“Karena pajak PKB dan BBNKB itu kan pajaknya yang mungut provinsi. Sedangkan kita mendapatkan opsen-nya. Sehingga kita punya kewajiban untuk membantu provinsi dalam meningkatkan realisasi pendapatannya,” tutur Diah.
Upaya peningkatan pendapatan juga dilakukan melalui pembaruan data dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bapenda berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat sinkronisasi data perpajakan.
Menurut Diah, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan daerah. Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp440 miliar.
“Kalaupun kita Pemerintah Kota Semarang sudah bekerja keras tanpa support dari masyarakat untuk sadar membayar pajak ya, tentunya ini akan mustahil,” pungkasnya.





