SEMARANG – Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pengemudi layanan antar jemput (anjem).
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial MFA (19),” kata Ni Made Sriniti, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, salah satu bukti yang memperkuat penyidikan adalah tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku. Bukti tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan MFA sebagai tersangka.
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, berdasarkan koordinasi dengan satuan tugas kampus yang menangani pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terdapat sejumlah laporan lain yang mengarah kepada orang yang sama.
Dalam kasus ini, MFA dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan. Polisi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan.
Sebagai gantinya, tersangka dikenakan kewajiban melapor secara berkala selama proses hukum berlangsung.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku tidak dapat ditahan. Namun proses penyidikan tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib lapor,” ujar Ni Made.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah unggahan salah satu korban di media sosial viral. Dalam unggahan tersebut, korban meminta pelaku menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan yang dilakukan.
Viralnya unggahan tersebut memicu kedatangan sejumlah massa ke kawasan ATM Center Unnes pada Rabu (17/6/2026) malam hingga Kamis (18/6/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, MFA sempat didatangi massa sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain diproses oleh kepolisian, kasus tersebut juga tengah ditangani oleh pihak kampus sesuai mekanisme yang berlaku.





